SOSIALISASI PENERAPAN TANDATANGAN DIGITAL

2020
11
JUL

SOSIALISASI PENERAPAN TANDATANGAN DIGITAL

Oleh : pengadilan | Dilihat: 5 kali
Pekanbaru, Jumat 10 Juli 2020. bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan acara Sosialisasi Penerapan Tandatangan Digital Pada Surat Izin Penyitaan , Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan Pertama Dan Kedua Serta Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Pidana Secara Online yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Ibu Lilin Herlina, SH. MH dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Staf TI dan Operator pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Acara ini dihadiri juga oleh Instansi Penegak Hukum Kota Pekanbaru melalui video conference,  Kejari Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Jajaran Polres Pekanbaru, Kalapas Pekanbaru, Kalapas Anak Pekanbaru, Kalapas Perempuan Pekanbaru, Kalapas Narkotika Pekanbaru, Karutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Nara Sumber dari Badan Siber dan Sandi Negara BSSN.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan tentang tanda tangan elektronik Oleh Bapak Sandhi Prasetiawan, S.ST., M.AP. selaku Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik pada BSSN. Sandhi menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik yang didalamnya sudah termasuk tandatangan elektronik dan stempel digital.
 “Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat dan tanda tangan digital.” Ujar Sandhi.

Sandhi Prasetiawan menambahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik ini nantinya akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat serta turut mendukung program era paperless office  atau era kantor tanpa kertas.
Lebih lanjut, Shandi menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya, namun akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.

Dipandu Narasumber, para peserta sosialisasi diperlihatkan visualisasi praktik tata cara melakukan tanda tangan digital secara ringkas. Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terhadap penggunaan tandatangan elektronik dari Instansi Penegak Hukum.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi aplikasi izin penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan pertama, perpanjangan penahanan kedua serta surat keterangan tidak pernah dihukum pidana secara online yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Budi Iswara, S.Kom. M.Kom.

Foto-Foto Terkait :






















SOSIALISASI PENERAPAN TANDATANGAN DIGITAL

Statistik Pengunjung

Hari Ini 1,660
Kemarin 2,934
Total 453,335
Online 26
×