logo mahkamah agung website ramah difable
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Pekanbaru

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Dimana Kota Pekanbaru terdiri dari 12 (dua belas) Kecamatan, yakni :
  1. Bukit Raya
  2. Lima Puluh
  3. Marpoyan Damai
  4. Payung Sekaki
  5. Pekanbaru Kota
  6. Sail
  7. Senapelan
  8. Sukajadi
  9. Rumbai
  10. Rumbai Pesisir
  11. Tampan
  12. Tenayan Raya



PEMBAGIAN DAERAH

Kota Pekanbaru terletak antara 101º14 - 101º34 Bujur Timur dan 0º25 - 0º45 Lintang Utara. Dengan ketinggian dari permukaan laut berkisar 5 - 50 meter. Permukaan wilayah bagian utara landai dan bergelombang dengan ketinggian berkisar antara 5 - 11 meter.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1987 Tanggal 7 September 1987 Daerah Kota Pekanbaru diperluas dari ± 62,96 Km² menjadi ± 446,50 Km², terdiri dari 8 Kecamatan dan 45 Kelurahan/Desa. Dari hasil pengukuran/pematokan di lapangan oleh BPN Tk. I Riau maka ditetapkan luas wilayah Kota Pekanbaru adalah 632,26 Km².

Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan menyebabkan meningkatnya kegiatan penduduk disegala bidang yang pada akhirnya meningkatkan pula tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan fasilitas dan utilitas perkotaan serta kebutuhan Lainnya. Untuk lebih terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang cukup luas, maka dibentuklan Kecamatan Baru dengan Perda Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2003 menjadi 12 Kecamatan dan Kelurahan/Desa baru dengan Perda tahun 2003 menjadi 58 Kelurahan/Desa.

Kota Pekanbaru berbatasan dengan daerah Kabupaten/Kota :
  1. Sebelah Utara : Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar
  2. Sebelah Selatan : Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan
  3. Sebelah Timur : Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan
  4. Sebelah Barat : Kabupaten Kampar